Selasa, 06 November 2012

aset milik negara


Pengelolaan aset barang milik negara dan tanah yang dimiliki pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) dinilai masih kurang tertib. Hal ini terlihat dari pencacatan dan bukti hak aset-aset tersebut. “Kurang tertibnya pencatatan berdampak pada kewajaran pelaporan aset dalam laporan keuangan. Rawan terhadap penyalahgunaan, dan rawan pengakuan aset oleh pihak lain yang kemudian menjadi sengketa.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tiga kelemahan yang menonjol dalam laporan keuangan kementerian atau lembaga (LKKL), yakni:
1.      Adanya pendapatan negara dan hibah yang berada di luar APBN pada 15 departemen atau lembaga negara.
2.      Adanya belanja negara yang berada di luar APBN pada 16 departemen atau lembaga negara.
3.      Kurang tertibnya infentarisasi dan penilaian aset tetap pada 58 departemen atau lembaga negara. Sedangan untuk LKPD, BPK melihat hampir ada tidak kaitan dan keterpaduan antara APBN pemerintah pusat dan APBD provinsi atau kota atau kabupaten dan sebagian permasalahan daerah. Hal ini terjadi karena pemerintah pusat menerbitkan peraturan yang saling bertentangan dan berubah, serta multiintepretasi.
beberapa aset negara yang ada di kantor pemerintah diantaranya:
·         Sepeda Motor
·         Mesin Fotocopy Electronic
·         Lemari Kayu
·         Rak Kayu
·         Papan Visual/Papan Nama
·         LCD Projector/Infocus
·         Meja Rapat
·         meja pegawai
·         kursi
·         Meja Komputer
·         komputer
·         Meja Resepsionis
·         printer
·         scaner
Diantara ratusan daerah di Indonesia, hanya sedikit saja yang bisa membuat laporan keuangan dengan baik. Jumlahnya bisa dihitung dengan jari. Sisanya, masih amburadul dan mendapat opini disclaimer. Data BPK tahun lalu menunjukkan, hanya tiga pemerintah daerah provinsi kota/kabupaten dari 362 pemerintah daerah, yang laporan keuangannya baik. Ketiga daerah tersebut, yakni Kabupaten Pontianak, Kabupaten Sambas, dan Kota Surabaya. Laporan keuangan tiga daerah tersebut mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) alias lulus 100%.
 Ada beberapa sebab yang menyebabkan LKPD disclaimer. Pertama, karena pembatas ruang lingkup audit. Kedua, auditor tidak dapat melakukan prosedur-prosedur tertentu untuk meyakinkan apakah laporan keuangan itu wajar. Misal, terkait dengan jumlah aset yang tidak sesuai. Antara data akuntansi yang dikelola oleh biro keuangan dan data akuntansi yang dikelola oleh biro perlengkapan tidak cocok. Ketiga, auditor tidak mendapatkan buktibukti suatu perkiraan yang signifikan. Tak Berhubungan dengan Korupsi.
Pemda juga harus serius mengelola aset dengan mempelajari manajemen aset. Apalagi, manajemen aset terkait dengan bagaimana cara mengelola aktiva tetap, agar aktiva tetap tersebut terinvetarisir, ternilai, tersajikan, serta terungkap dan memadai sesuai dengan undang-undang. “Terinvetarisir artinya bahwa seluruh aset itu tercatat semua dan ada daftarnya, disamping itu juga ada bukti pendukungnya kalau tanah ada sertifikatnya. Kalau tidak ada segera diurus sertifikatnya, kalau kendaraan ada BPKB nya begitu juga dengan barangbarang yang lain semua terinvetarisir,” jelasnya.
Di samping itu, aset yang disajikan dalam neraca harus ada nilai, berupa nilai yang wajar. Nilai yang wajar adalah apabila perolehannya sebelum neraca awal maka aset tetap dinilai berdasarkan harga wajar pada tanggal neraca awal tadi. Misal DKI mempunyai gedung DPRD yang dibangun 80-an, sedangkan neraca awalnya tahun 2005, maka gedung yang dibangun pada tahun 80-an itu dinilai pada tanggal 1 Januari 2005 berapa harga wajar pada saat itu.
Kalaupun sudah ada nilai tetapi perolehannya sebelum tahun 2005, berarti harus direvaluasi atau dinilai kembali supaya menjadi harga yang wajar pada 1 Januari 2005. Tujuannya agar mempunyai neraca yang nilainya adalah nilai yang wajar per neraca awal. Sedangkan untuk aktiva tetap yang diperoleh setelah tanggal neraca awal dinilai berdasarkan harga perolehan. Aset-aset yang sudah terinvetarisir dan ternilai dimasukkan kedalam laporan keuangan di neraca pokok aktiva tetap. Setelah itu diungkapkan secara memadai, misal ada aset yang dipinjamkan kepada instansi lain, maka diungkapkan bahwa aset gedung dan tanah bernilai sekian dipinjam pakaikan kepada instasi lain dengan berita acara lengkap.
Aset yang tidak digunakan, harus diprogram, apakah akan diperbaiki atau dijual. Jika hal itu dilakukan, maka pemerintah melakukan proses pelelangan. “Jika semua aset terkelola dengan baik, laporan keuangan pun akan baik,”

http://arifmkha.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar